#KabarSela
"Secara aturan itu terbuka. Jika publik meminta informasi berkaitan dengan anggaran dan realisasi beserta pertanggungjawabannya, (seharusnya) terbuka," ujar Taufik, Manager Advokasi dan Riset FITRA Riau, ketika ditanya terkait keterbukaan informasi anggaran publik. # Untuk beriklan hubungi (WA) 0813-7117-2088 # Nantikan Rapat Rakyat berikutnya dengan topik yang lebih menarik #
Bukan Sekadar Berita

Tentang Isyu Jual Beli Darah di PMI, Ini Penjelasan Ketua PMI Kab. Kampar

Bangkinang, IhwalMedia – Menanggapi adanya isyu yang berkembang di tengah masyarakat yang terungkap dalam silaturahmi pengurus PMI Kab. Kampar bersama Pj Bupati Kampar, Mhd. Firdaus, SE, ME, di rumah dinas Bupati Kampar, Kamis (1/6), bahwa ada jual beli darah di PMI, ini penjelasan Ketua PMI Kab. Kampar.

“Sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh keluarga pasien yang membutuhkan darah itu adalah Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang diatur dalam Permenkes No 92 Tahun 2015,” terang H. Hendri.

“Setiap kantong darah yang didistribusikan harus melalui serangkaian proses untuk menghasilkan darah transfusi dan komponen darah yang aman sesuai standar. Prinsip dari biaya pengganti itu adalah nirlaba, tidak untuk mencari keuntungan,” jelas H. Hendri.

“Tidak ada jual beli darah di PMI. Dan biaya pengganti itu juga diperlukan untuk keberlangsungan jaminan ketersediaan darah di PMI,” tegas H. Hendri. (red)

 

Afiliasi Media

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *