IhwalMedia.com – AKBP Dalizon, mantan Kapolres Ogan Komering Ulu Timur (OKU), Sumatera Selatan, tengah menjadi sorotan publik. Dalizon yang kini berstatus tersangka mengungkapkan bahwa dia harus menyerahkan ‘setoran’ setiap tanggal 5 kepada atasannya.
Pengakuan tersebut disampaikannya dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi fee proyek Dinas PUPR Kab. Musi Banyuasin, Sumsel, tahun anggaran 2019, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022).
“Dua bulan pertama saya wajib setor Rp. 300 juta ke Pak Dir (Kombes Anton). Bulan-bulan setelahnya saya setor Rp. 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5,” ungkap Dalizon, dikutip dari TribunSumsel.com, Jumat (9/9/2022).
Dalizon menjelaskan alasannya membongkar fakta tersebut dalam persidangan.
“Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu pak Direktur (Kombes Anton) menjelek-jelekkan saya di belakang,” kata Dalizon.
“Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima,” terangnya.
Profil AKBP Dalizon
Dalizon lahir di Tanjung Karang, Lampung, pada tahun 1979. Lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 2002. Ia pernah ditugaskan di Jawa Tengah (Jateng) pada 2007, dan menjabat sebagai Kapolres OKU Timur sejak September 2020.
Berbagai tugas pernah diembannya sebagai polisi, seperti petugas Patroli pengawas (Patwal), Reserse, Res narkoba, Provost, serta pernah menjadi pengasuh di Akpol.
Ia juga pernah menangani berbagai kasus, termasuk kasus TKI yang bermasalah administrasi hingga penyelundupan narkoba di salah satu penjara di Indonesia. (red)