Sudah Dinyatakan Lulus PNS Sejak 18 Tahun Lalu, Ernalis Belum Mendapatkan Haknya Sampai Sekarang

Foto: Pada saat tim PBHI Sumbar mendatangi kantor BKPSDM Padang Pariaman

Ernalis (59), adalah seorang guru yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Negeri Sipil formasi guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Padang Pariaman sejak April 2006, 18 tahun lalu. Akan tetapi, sampai saat ini Ernalis masih belum mendapatkan hak-haknya sebagai ASN dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Mufaridi Muhammad, kuasa hukum Ernalis dari Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat mengatakan, bahwa kliennya telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak 18 tahun silam tetapi sampai sekarang tidak mendapatkan haknya sebagai PNS atau ASN.

“Sebetulnya permasalahan ini dimulai ketika Ernalis mengikuti seleksi PPPK tahun 2022, ketika membuat akun dilaman web htpps://sscasn.bkn.go.id Ernalis terdata sebagai PNS aktif dan telah memiliki kartu ASN atas nama Ernalis,” ujarnya.

“Setelah ditelusuri, ternyata benar. Data profil ASN atas nama Ernalis ini menunjukkan bahwa ia terdata sebagai ASN. Menurut ketentuan Pasal 14 s/d Pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, Ernalis harus mendapatkan hak-haknya selama 18 tahun itu. Karena itu ia menyurati BKPSDM Kabupaten Padang Pariaman guna memperoleh kepastian hukum,” lanjut Mufaridi.

Ihsan Riswandi, Ketua PBHI Sumatera Barat juga mengungkapkan, bahwa BKPSDM Padang Pariaman tidak mejalankan tugas dan fungsinya sebaimana diatur di dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.

“Persoalan ini sudah terjadi selama 18 tahun dan tidak ada penyelesaiannya. BKPSDM tidak profesional dan tidak transparan. Kami menduga terjadi kerugian Negara. Ada yang memanfaatkan data Ernalis sebagai PNS. Karena selama ini Ernalis tidak melakukan proses belajar-mengajar, tetapi statusnya tetap sebagai ASN”, tegas Ihsan.

Reporter: Sarah Azmi 

Editor: Ziyad Ahfi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *