Rektor UNRI Kriminalisasi Mahasiswanya Sendiri Karena Tak Tahan Dikritik

Foto: detik.com

Permasalahan bermula pada saat Rektor UNRI, Sri Indarti, berupaya mengusulkan dan menetapkan kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan pembayaran IPI (Iuran Pengembangan Institusi) melalui surat yang beredar dengan No. 496/UN19/KPT/2024 pada 15 Februari 2024 dan surat No. 6763/UN19/KU.04.02/2024 pada 28 Februari 2024.

Merespon surat yang beredar tersebut, Khariq Anhar, mahasiswa UNRI yang tergabung di dalam Aliansi Mahasiswa Penggugat mengkritik dan bahkan pernah mengundang rektor pada 4 Maret 2024 untuk menghadiri diskusi terbuka membahas persoalan UKT dan IPI yang diusulkan naik oleh rektor tersebut. Namun, rektor tidak hadir untuk memberi penjelasan.

Pada surat yang beredar pada tanggal 28 Februari 2024 diterangkan bahwa kenaikan UKT dan IPI tersebut adalah tindaklanjut atas surat plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi No. 0130/E.E1/PR.07.04/2024 tentang Mekanisme Pengusulan Tarif UKT dan IPI dan Permendikbudristek No 2 Th 2024 tentang Standar Biaya Satuan Operasional Pendidikan Tinggi.

Dalam surat usulan rektor tersebut tertulis ada sekitar 55 prodi pada program sarjana yang UKT-nya diusulkan naik oleh rektor.

Sebelumnya, menurut pengakuan Khariq Anhar, UKT maksimal hanya sampai pada kelompok 6, yakni salah satunya seperti prodi Arsitektur sebesar Rp. 5,8 juta. Dan di dalam usulan rektor, kelompok UKT maksimal ditambah menjadi kelompok 12, yakni seperti prodi Arsitektur menjadi Rp. 13,3 juta.

Kemudian pada program diploma (D3 dan D4) ada sekitar 9 prodi yang UKT-nya diusulkan naik oleh rektor. Sebelumnya, sama seperti prodi sarjana, UKT maksimal prodi diploma hanya sampai pada kelompok 6, yakni salah satunya seperti prodi Teknik Elektro sebesar Rp. 11,4 juta. Dan di dalam usulan rektor, kelompok UKT maksimal ditambah menjadi kelompok 12, yakni seperti prodi Teknik Elektro menjadi Rp. 27,6 juta.

Adapun terkait Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Khariq Anhar menuturkan bahwa sebelumnya tidak pernah ada. Namun, pada tahun ini, rektor justru mengusulkan menjadi ada.

Ada sekitar 64 program studi yang diusulkan untuk ditarik uang IPI. Seperti contoh salah satu prodi sarjana, yakni Agrobisnis Perikanan dengan maksimal IPI Kelompok 4, yakni sebesar Rp. 52 juta. Kemudian seperti prodi diploma salah satunya Teknik Sipil dengan maksimal IPI Kelompok 4, yakni sebesar Rp. 108 Juta.

Namun sebelumnya, pada 15 Februari 2024, juga beredar surat penetapan dari rektor UNRI yang berisi tentang besaran Iuran Pengembangan Institusi untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri dengan besaran seperti: Prodi Pendidikan Dokter sekitar Rp. 115 Juta, prodi Manajemen Rp. 25 Juta, prodi Ilmu Hukum Rp. 10 Juta, prodi Ilmu Komunikasi Rp. 15 Juta, dan lain sebagainya.

Atas kebijakan rektor yang mengusulkan dan menetapkan kenaikan UKT dan IPI tersebut, Khariq Anhar, pada tanggal 6 Maret 2024, melalui Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat membuat video yang berisi kritik sekaligus sindiran kepada rektor UNRI, Sri Indarti.

Alih-alih mengajak Khariq dan mahasiswa lainnya berdialog, justru pada tanggal 15 Maret 2024, Khariq dikriminalisasi rektor. Ia dilaporkan rektor ke Polda Riau menggunakan UU ITE melalui delik pencemaran nama baik karena di dalam video yang dipostingnya tersebut menyebut rektor UNRI sebagai “broker pendidikan.“

Pada 23 April 2024, Khariq resmi dipanggil Polda Riau untuk dimintai keterangan. Tanpa pendamping hukum, Khariq datang seorang diri. Namun, pada 26 April 2024, Khariq kembali dihubungi kepolisian karena menurut kepolisian “ada kesalahan jawaban” sehingga Khariq harus dipanggil untuk kedua kalinya.

Pada 29 April 2024, untuk kedua kalinya, lagi-lagi tanpa pendampingan hukum, Khariq mendatangi Polda Riau.

Di dalam panggilan tersebut Khariq mengatakan kepada ihwal.co (7/5/2024) bahwa ada pertanyaan-pertanyaan baru yang menekan Khariq untuk “merasa bersalah atas penyebutan rektor sebagai broker.”

Ketika ditanya kenapa Khariq berjuang sekeras itu sampai rela berkorban hingga dipanggil kepolisian, Khariq menjawab kepada ihwal.co, “Pendidikan adalah hak, dan Negara berkewajiban untuk memenuhinya. Apabila biaya pendidikan masih dibebankan kepada mahasiswa, artinya Negara abai memenuhi kewajibannya,” ucapnya.

“Perjuangan saya murni dari kegelisahan karena melihat banyak orang-orang miskin yang tidak bisa kuliah hanya karena biaya kuliah yang tinggi. Tidak masalah apabila misal saya harus ditahan seorang diri karena saya berjuang untuk ini. Asalkan mereka di luar sana tersadar dan terpanggil hatinya untuk terus memperjuangkan pendidikan yang setara dan bisa diakses oleh semua orang, terutama orang-orang miskin,” tegasnya kemudian.

Reporter: Ziyad Ahfi

Editor: Herman Attaqi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *