Jakarta (04/02/2025) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 34/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak Kelmi Amri-Asparaini dinilai kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Sehingga, dengan ditolaknya permohonan tersebut, pasangan calon Anton-Syarifudin Poti secara konstitusional telah resmi memenangkan Pilkada Rohul 2024.
Sebelumnya, menurut hasil putusan pleno KPU Rohul, pasangan calon nomor urut 1 Kelmi Amri-Asparaini memperoleh 99.731 suara. Pasangan nomor urut 2 Murnis-Syamsurizal memperoleh 5.461 suara. Pasangan nomor urut 3 Anton-Syafaruddin Poti memperoleh 102.846 suara. Pasangan nomor urut 4 Indra gunawan-Abdul Haris memperoleh 32.482 suara, dan pasangan nomor urut 5 Erizal-Tengku Rusli memperoleh 26.237 suara.
Berdasarkan putusan tersebut maka sudah dapat dipastikan bahwa pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih no urut 3 pasangan Anton – Poti akan ikut dilantik pada pelantikan serentak yang akan berlangsung pada 18 februari 2025 mendatang.
Reporter: Jauhari