Kamis, 14 November 2024, pasca pertemuan dengan OJK, Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital mengungkapkan hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa pihaknya telah berkolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap 10 ribu rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas judi online.
“Di antaranya pemblokiran 10 ribu rekening bank yang terafiliasi dengan judi online dan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi dan juga OJK dan perbankan,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (Tirto.id, 14/11/2024).
Meutya juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengembangkan situs CekRekening.id milik Komdigi dan menjalin kerja sama dengan platform Anti Scam Center (ASC) yang digagas oleh OJK. Menurut Meutya, hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memilah mana rekening yang terindikasi ada kejahatan keuangan digital dan mana rekening yang aman.
Kemudian, Meutya juga menegaskan, “Kita akan tegas. Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu. Ketua OJK sudah menyatakan kalau memang ini sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka ini kemudian akan langsung diblok. Jadi mungkin ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi bagi yang sedang, pernah, tidak lagi bermain-main dengan judi online,” tegasnya (Tirto.id, 14/11/2024).
Reporter: Ziyad Ahfi