GH (23), seorang mahasiswa semester akhir yang berkuliah di salah satu Universitas di Pekanbaru ditangkap polisi lantaran menjual narkoba jenis Pil Ekstasi.
Menurut keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, pada Senin, 27 Mei 2024, penangkapan GH berawal dari informasi warga tentang keberadaan seorang pria yang diduga memiliki Pil Ekstasi (Riauonline.co.id).
Atas laporan warga tersebut, tim Subdit 1 yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-ciri terduga pelaku beserta kendaraan yang sedang digunakannya.
Pada 25/05/2024, sekitar pukul 19.00 WIB, mobil yang dikendarai GH diberhentikan oleh petugas kepolisian. Namun, pada saat hendak ditangkap, GH berusaha melarikan diri dengan menabrakkan kendaraanya ke sepeda motor milik petugas.
Akibat tindakan ceroboh tersebut, petugas kepolisian memberi tembakan peringatan dengan menembak ban mobil terduga pelaku.
Sesaat setelah berhasil menghentikan mobil GH, Tim Opsnal Subdit 1 melakukan penggeledahan dan menemukan 19 bungkus plastik bening berisi Pil Ekstasi sebanyak 4.750 butir, 7 strip erimin 5 (happy five), JPNN.com
Ketika ditanya tentang alasan mengapa ia memiliki barang-barang haram tersebut, GH mengaku untuk dijual demi membayar biaya kuliah yang mahal dan juga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang tinggi.
“Hasil penjualan narkoba buat biaya kuliah dan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar GH kepada Kombes Manang (Riauonline.co.id).
Reporter: Ziyad Ahfi
Editor: Herman Attaqi