Jumat, 17 Mei 2024, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kampar melalui Sekretaris, Jaka Putra, mengajak Pemred (Pemimpin Redaksi) ihwal.co, Ziyad Ahfi, bertemu atas sepengetahuan Kepala Bapenda di kantornya di Jl. Prof. M. Yamin, S.H, No. 83, Bangkinang.
Pertemuan tersebut mengenai surat yang dikirim ihwal.co pada selasa, 14 Mei 2024 yang meminta informasi berupa data Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kampar dari Tahun 2019-2024 yang belum diberikan Bapenda Kampar selama 3 hari lamanya.
Saat bertemu, Jaka Putra mengatakan bahwa alasan kenapa Bapenda Kampar belum bisa mengirim data tersebut kepada ihwal.co adalah karena dirinya sedang sibuk mengikuti Rapat Koordinasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Pekanbaru pada Rabu, 16 Mei 2024.
“Banyak kerjaanku yang lain, ndak mesti hari ini kau chat, terus langsung aku jawab,” ucapnya dengan nada tinggi dan raut wajah marah.
Dengan santai sembari tersenyum, Pemred ihwal.co menjawab, “Santai aja, Bang. Ndak usah emosional.”
Ketika ditanya tentang substansi, yakni data PAD 2019-2024, Jaka menjawab, “Data PAD 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023 kita punya. Data 2024 sedang berjalan, tapi data PAD 2023 belum diaudit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan).”
Selang berapa lama mendengar pejabat tersebut bicara, tiba-tiba salah seorang pegawai Bapenda Kampar datang membawa “selembar kertas” dengan judul surat yang bertuliskan “Target Dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2019 s/d 2023.”
Anehnya, surat itu diberikan secara “gelondongan” tanpa rincian yang detail. Hanya berisi tabel-tabel kecil dan angka yang sudah dikumulasikan (hanya total kumulatif anggaran dan realisasi tanpa rincian yang jelas ).
Pemred ihwal.co mengatakan bahwa data yang diminta bukan data gelondongan seperti itu, melainkan data detail yang sudah dirinci secara jelas. Sayangnya, Sekretaris Bapenda tersebut menjawab, “Kalau data detail (rincian), tidak bisa.”
Kemudian pernyataan Jaka Putra tersebut kami konfrontir kepada Taufik, Manager Advokasi dan Riset FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Riau terkait boleh atau tidaknya meminta data rincian PAD kepada Bapenda Kampar.
Taufik mengatakan,”Untuk dokumen Pendapatan Asli Daerah (PAD), publik berhak tahu terkait rincian sumber-sumber pendapatan yang disetor oleh wajib pajak, salah satunya perusahaan. Akan tetapi, pemberian juga harus mengedepankan prinsip terkait perlindungan data pribadi. Misalnya, pemerintah wajib mengaburkan atau menghitamkan sebagian informasi yang berkenaan dengan profil perusahaan. Sebab, takutnya akan berdampak kepada hal yang tak diinginkan, seperti persaingan perusahaan maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum.”
Selanjutnya, Taufik menegaskan, “Anggaran (seharusnya) merupakan informasi yang terbuka. Tidak ada satupun kewenangan yang mengatakan bahwa informasi anggaran merupakan informasi yang tertutup, termasuk informasi terkait pendapatan daerah. Pemerintah wajib memberikannya. Apalagi jika hal itu terkait dengan pendapatan daerah secara rinci.”
“Dalam UU No.14 Tahun 2008 sudah diatur tentang mekanisme permohonan informasi. Pemerintah sebagai pelayanan permohonan informasi seharusnya sudah menyiapkan SOP bagi pemohon informasi. Tetapi, SOP yang dibuat juga harus berlandaskan dengan mekanisme aturan yang jelas, seperti UU dan Permendagri No. 3 Tahun 2017. Ada SOP dan ada daftar informasi publik yang seharusnya ter-update dalam setahun sekali,” tutupnya.
Reporter: Ziyad Ahfi
Editor: Herman Attaqi