Pemda Kampar Belum Bayar Ganti Rugi Korban Kapal Tenggelam Sejak 2020

Pada 2020, sebuah kapal wisata milik Dinas Pariwisata Kampar terbalik di kawasan Danau PLTA Koto Panjang, Kampar, Riau.

Dalam peristiwa tenggelam tersebut, dari 40 penumpang yang ikut, ditemukan satu orang meninggal dunia dan lainnya selamat.

Namun, dalam peristiwa yang menjadi tanggungjawab Dinas Pariwisata Kampar tersebut, dari beberapa korban yang selamat, ada yang sampai hari ini belum diberikan hak ganti rugi.

Salah satunya adalah Hafidz Fawdzan. Dalam pengakuan Hafidz kepada ihwal.co pada 1 Mei 2024, ia diajak oleh salah seorang pejabat di Dinas Pariwisata Kampar yang bernama David Hendra untuk ikut mendokumentasikan kegiatan.

Namun, akibat kelalaian pihak Dinas Pariwisata Kampar, sehingga membuat kapal tersebut tenggelam dan alat-alat dokumentasi yang dibawa Hafidz pun ikut tenggelam. 

Dalam pengakuannya, Hafidz mengatakan bahwa ia mengalami kerugian yang apabila ditotalkan senilai Rp. 24.100.000, yakni dengan rincian sebagai berikut: Canon 200d Rp. 10.000.000, Lensa 50mm f.18 Rp. 1.500.000, Drone Mavic Mini Rp. 6.000.000, Gimbal Stabilizer Rp. 4.9000.000 dan Handphone Vivo Rp.1.700.000. 

Pada tahun 2021, David Hendra, sebagai perwakilan Pemda Kampar mendatangi rumah Hafidz dan berjanji di hadapan orang tua Hafidz bahwa Pemda Kampar akan mengganti kerugian yang dialami Hafidz di bulan Oktober 2021 dengan catatan apabila APBD Kampar Tahun 2021 (uang rakyat) sudah cair.

Namun, hingga hari ini, janji David dan Pemda Kampar kepada Hafidz belum juga ditunaikan. Padahal Hafidz telah berusaha menghubungi David, tapi David sebagai pejabat yang bertanggungjawab justru menghindar.

Karena Pemda Kampar memberikan janji palsu, Hafidz berupaya mengadu ke Wakil Rakyat, yakni kepada Zumrotun.

Namun, lagi-lagi, Hafidz mendapatkan janji palsu dari Zumrotun. Di dalam pertemuan tersebut, Hafidz mengaku bahwa Zumrotun berjanji akan berupaya. Akan tetapi, hingga hari ini, sebagaimana yang diterangkan Hafidz bahwa Zumrotun sebagai anggota DPRD Kampar telah memberikannya janji busuk.

Ketika ditanya kenapa Hafidz sekeras itu menuntut ganti rugi? Hafidz mengatakan, “Hafidz cari makan menggunakan alat-alat dokumentasi itu, Bang. Hafidz sehari-hari bekerja sebagai freelance videographer. Kalau alat-alat itu tidak juga diganti, maka Pemda Kampar adalah pelaku yang menghilangkan hak pekerjaan seorang anak muda yang sedang berjuang mencari makan,” ucapnya tegas.

Sementara itu, Hafidz juga mengatakan kepada ihwal.co bahwa masih ada sebagian korban yang haknya belum juga diberikan. Menurut Hafidz, alasan kenapa korban lain belum bersuara karena mereka sudah tidak lagi percaya kepada Pemda dan DPRD Kampar yang hanya mengobral janji-janji palsu.

Reporter: Ziyad Ahfi 

Editor: Herman Attaqi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *