Zainal Arifin Mochtar: Kritik Tak Boleh Dipidana

Foto: detik.com

Setelah mendapat tekanan bertubi-tubi akibat tindakan kriminalisasi yang dilakukannya terhadap Khariq Anhar, mahasiswanya sendiri, Sri Indarti, Rektor UNRI akhirnya mencabut laporan yang dilakukannya (09/05/2024). Tentu, kejadian ini menjadi catatan kelam bagi proses demokratisasi di negeri ini, yang ironismya justru ditulis oleh seorang guru besar.

Dosen Fakultas Hukum UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar, dalam wawancara yang dilakukan oleh Pemred ihwal.co, Ziyad Ahfi, menanggapi upaya kriminalisasi tersebut mengatakan, “Itu bagian dari kritik atas pendidikan yang mahal. Tak boleh dikenakan pidana. Pemimpin itu tak boleh tipis telinga. Dia harus besar hati,” ucap Zainal.

Senada dengan yang disampaikan oleh Zainal, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru di dalam pernyataan sikapnya mengatakan bahwa kritik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang oleh konstitusi dijamin pengakuannya, sehingga terhadap laporan pengaduan yang ditujukan berbahaya bagi kebebasan berpendapat dan berpikir.

Reporter: Ziyad Ahfi 

Editor: Herman Attaqi 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *