Pada 23/04/2024, Kepala Badan Kesbangpol Kampar yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen Kesbangpol Kampar, Zahid Yuli, S.H mengonfirmasi isu yang sedang berkembang terkait data SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengenai pemberian dana hibah kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, yang apabila ditotalkan dari 4 paket anggaran dengan kode RUP 37131474, 37132145, 37132263 dan 37132486 sebesar Rp.53.833.198.600 atau sekitar 53 miliar rupiah.
Menurutnya, “Penerima dana hibah tersebut diberikan kepada 5 lembaga, yakni KPUD Kampar sebesar Rp. 31,313 M, Bawaslu Kampar Rp. 14,823 M, TNI Rp. 1,716 M, Polri Rp. 3,926 M, dan BNK (Badan Narkotika Kampar) sebesar Rp. 1,5 M.” Apabila ditotalkan, informasi yang disampaikan oleh Kabid Intel Kesbangpol Kampar tersebut berjumlah Rp. 53,278 M.
Dalam wawancara tersebut, ihwal.co juga meminta data tertulis terkait rincian dana yang dihibahkan, termasuk alasan penghibahan dan digunakan untuk apa saja agar dibuka kepada publik dalam rangka transparansi anggaran. “Tidak bisa,” ucap Zahid.
Sementara itu, Taufik, Manager Advokasi dan Riset FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Riau, ketika diwawancarai ihwal.co terkait keterbukaan informasi anggaran publik, ia mengatakan, “Secara aturan itu terbuka. Jika publik meminta informasi berkaitan dengan anggaran dan realisasi anggaran serta pertanggungjawaban anggaran itu (seharusnya) terbuka.”
Reporter: Ziyad Ahfi
Editor: Herman Attaqi