Kamis, 28 Maret 2024, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang di dalam rapat paripurna.
Di dalam revisi UU Desa tersebut, terdapat 26 angka perubahan. Salah satu perubahan yang menjadi isu krusial di tengah masyarakat adalah mengenai ketentuan di dalam Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa yang pada mulanya adalah 6 tahun dengan maksimal 3 kali masa jabatan lalu dirubah menjadi 8 tahun dan dapat dipilih sebanyak 2 kali.
Menariknya, di dalam rapat paripurna tersebut, tak ada satu pun fraksi di DPR yang menolak. Semuanya kompak menyetujui. Dengan begitu, masa jabatan kepala desa yang saat ini tengah menjabat, diperpanjang secara otomatis hingga total menjabat selama delapan tahun.
”Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (28/03/2024). Selain itu, lanjut Baidowi, “kepala desa yang sudah dua periode menjabat sebelum undang-undang baru ini berlaku dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.”
Reporter: Ziyad Ahfi