Ayah Bejat di Bangkinang Mencabuli Anaknya yang Masih Berusia 8 Tahun Tanpa Tersentuh Hukum

Senin (3/3/2025) – Desa Muara Uwai, Bangkinang, Kampar, seorang ayah bejat berinisial F (38) mencabuli anak tirinya yang masih berusia 8 tahun.

Brengseknya, kejadian pencabulan itu didokumentasikan oleh pelaku melalui video yang disimpan di galeri telepon genggamnya.

Video pencabulan itu baru diketahui di hari Selasa (4/3/2025), pada saat Ibu korban secara tiba-tiba memeriksa telepon genggam suaminya dan menemukan video tidak senonoh yang dilakukan oleh suaminya sendiri terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD itu.

Setelah mengetahui peristiwa tersebut, ibu korban segera memberitahu tindakan bejat itu kepada keluarga pelaku. Dan tindakan dari pihak keluarga pelaku, mereka mengajak ibu korban dan pelaku untuk berkumpul.

Namun, pada saat perkumpulan itu terjadi, pelaku justru melarikan diri dari rumah dengan turut serta membawa kabur uang istrinya.

Pada Kamis (6/3/2025), karena tidak mendapat keadilan dari pihak keluarga, ibu korban mengambil langkah hukum, melaporkan kejadian tersebut ke UPTD PPA Kampar dan Polres Kampar. Lalu setelah itu korban langsung dibawa ke RSUD Bangkinang untuk segera dilakukan visum.

Menurut keterangan Ibu korban, hasil visum menunjukkan bahwa ada lecet pada kelamin korban.“Peristiwa pencabulan itu benar. Hasil visum menunjukkan ada bekas lecet di sekitar kelamin anak saya.” (6/3/2025).

Ketika ditanya tentang kondisi anak, Ibu korban menjawab bahwa anaknya mengalami gejala trauma apabila melihat ayah tiri yang telah mencabulinya.”Kalau melihat ayahnya, dia ketakutan. Karena diancam oleh ayahnya untuk tidak memberitahu kepada Ibunya.” (6/3/2025).

Berdasarkan cerita yang kami peroleh, sebelum peristiwa pencabulan ini, di akhir tahun 2024, pelaku juga pernah dilaporkan oleh istri ke Polres Kampar atas kasus KDRT yang dilakukannya.

KDRT itu terjadi lantaran pelaku tidak senang ditanyai tentang hubungan gelapnya dengan mantan pacarnya. Karena ketidaksenangan itu, pelaku membentak istrinya, kemudian memukul wajah, badan, dan melemparkan kaleng susu hingga mengenai wajah istrinya.

Hingga kini, kasus pencabulan ini masih belum mendapat kabar tindaklanjut dari Polres Kampar. Pasca membuat laporan dan mendapat hasil visum, Polres Kampar diketahui belum menangkap korban dan memprosesnya secara cepat dan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *